NGANCAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Kabupaten Ngawi melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023 sosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai.
Sosialiasi itu berlangsung di Pendopo Desa Ngancar, Pitu yang diikuti puluhan masyarakat dan beberapa elemen penting lainnya.
Hadir dalam acara ini, Arif Setiyono Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol - PP Kabupaten Ngawi, Peggy Yudo Subekti Camat Pitu.
Pun hadir pula narsumber dari Bea Cukai Kabupaten Ngawi, Kejaksaan Ngawi, pihak Kepolisian dan lain-lain.
Arif Setyono Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol - PP Kabupaten Ngawi menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk pencegahan, pemberantasan rokok bodong alias rokok ilegal.
"Melalui sosialisasi ini di harapkan masyarakat paham apa itu rokok ilegal dan bagaimana jika ditemukan ada peredaran, karena peran masyarakat sangat penting untuk membantu memberantas peredaran rokok bodong," katanya.
Perlu diketahui peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan negara karena tidak membayar pajak.(*)